Bimtek OSS Versi 1.1

LAPORAN PELAKSANAAN TUGAS

Kepada Yth.:    Kepala Dinas Penanaman Modal, Koperasi, UKM dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMKUKMPTSP) Kabupaten Mempawah.
Dasar Penugasan    :    Surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Nomor 005/3305/DPMPTSP-C.I/2019 tanggal 11 Oktober 2019 tentang Undangan Bimbingan Teknis Tenaga Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan.
Lama Penugasan    :    2 hari, Tanggal 17 s/d 18 Oktober 2019.
Tempat Penugasan    :    Ruang Aula DPMPTSP Prov. Kalbar (Jalan Ahmad Sood No. 1 Pontianak, Kalbar)
Tujuan Penugasan    :    Menghadiri kegiatan Bimtek Implemetasi Online Single Submission (OSS) Versi 1.1
Maksud Penugasan    :    Mendapatkan Informasi dan pengetahuan tentang perubahan aplikasi OSS (dari versi 1.0 menjadi versi 1.1) serta mengetahui bagaimana implementasi OSS 1.1.

Uraian Pelaksanaan Tugas:

Sejak Januari 2019 System Online Single Submission (OSS) pindah pengelolaannya dari Kemenko Perekonomian kepada BKPM RI. Perpindahan kepengurusan OSS dilakukan secara bertahap. Dari personil administrator, ruang kerja bahkan sampai ke basis data system OSS diperbaiki dan dilengkapi. Dari sisi Aplikasi system OSS, banyak sekali ditemukan hal-hal yang perlu diperbaiki.

Seiring dengan adanya perbaikan-perbaikan System (penyesuaian bisnis proses, penambahan data elemen, design database dll) maupun perubahan interface OSS, maka nama versi system OSS juga diubah dari yang sebelumnya versi 1.0 diganti namanya menjadi versi 1.1. Secara tidak langsung, perubahan versi OSS dari 1.0 ke 1.1 adalah sebagai tanda perubahan pengelolaan dari yang sebelumnya di Kemenko Perekonomian ke BKPM RI.

Hal-hal yang berubah di OSS dari versi 1.0 ke Versi 1.1 adalah sebagai berikut:
  1. Penentuan jenis pelaku usaha dilakukan setelah proses registrasi akun. Dan terdapat penjelasan mengenai definisi jenis pelaku usaha.
  2. Tahapan proses input data di OSS sudah terpisah sesuai output yang diinginkan. NIB, IZin Usaha, dan Operasional/Komersil dapat dilakukan dengan tahapan yang berbeda. Tidak lagi dalam satu proses yang dilakukan pada versi 1.0.
  3. Format isian data legalitas sudah dibagi berdasarkan jenis badan usaha (ex: CV, Firma, PT, Yayasan ataupun Koperasi), sehingga tidak menyulitkan pemohon dengan form isian. Misalnya ada pemohon berbadan hukum CV, cukup mengisi Form CV, tidak perlu melihat form isian PT, yang lebih banyak isian form dan komplit.
  4. System sudah didesain untuk membedakan Kegiatan Utama dan Kegiatan penunjang.
  5. System sudah dapat mengakomodir Izin Lokasi daratan, perairan dan Kawasan Hutan. Yg sebelumnya pada versi 1.0 hanya daratan saja.
  6. Pada Izin Usaha tidak tertulis lagi “efektif” atau “belum efektif” namun terdapat list persyaratan yang belum terpenuhi. Dan akan dilakukan update otomatis ketika sudah dipenuhi.
  7. List Komitmen dilengkapi dengan Cover letter OSS yang menjelaskan bahwa komitmen telah dipenuhi.
  8. Untuk validasi terkait akta perusahaan ditambahkan dengan KBLI terintegrasi, dan validasi data akta perusahaan.
  9. Ditambahkan jenis perwakilan
  10. Pencabutan berdasarkan lukuidasi dan non likuidasi (mencabut izin usaha/proyek) dan bukan entitas perusahaan (entity).
  11. Sudah menggunakan KBLI 5 Digit yang sebelumnya hanya menggunakan 2 Digit saja.
  12. Sudah terdapat fitur untuk mengakomodir kantor cabang.
  13. Sudah terdapat fitur system LKPM
Peran serta PTSP dan OPD dalam implementasi perubahan versi OSS:
  1. Mengikuti bimtek/sosialisasi terkait OSS
  2. Sharing knowledge bidang perizinan PTSP daerah denganSKPD/OPD terkait lainnya
  3. Implementasikan OSS di daerah. Berikan informasi yang berkaitan dengan OSS kepada pelaku usaha. Berikan bantuan untuk mengakses laman OSS
  4. PTSP daerah melakukan monitoring, pengawasan dan pengendalian terhadap pemenuhan komitmen pemohon dalam proses penerbitan Izin Usaha dan Izin Komersial/Operasional.
  5. PTSP melakukan koordinasi dengan SKPD/OPD terkait pemenuhan komitmen pemohon dalam proses penerbitan Izin Usaha dan Izin Komersial/Operasional.
  6. Jika koordinasi belum Online, dapat dilakukan secara manual dan konvensional.
  7. Untuk Izin yang tidak tertuang dalam PP 24/2018, PTSP melakukan proses perizinan di luar System OSS.
BKPM mengakui bahwa aplikasi OSS versi 1.1 masih baru dikembangkan, sehingga dimungkinkan banyak kekurangan, oleh sebab itu diharapkan bagi pengguna OSS khususnya PTSP kabupaten /Kota memberikan masukan demi pengembangan OSS untuk menjadi lebih baik.

Demikian disampaikan, terima kasih

Komentar