Adanya Proyek Strategis Nasional Bukan Berarti IMB Tidak Diperlukan

Pelindo Sedang mengerjakan proyek Pelabuhan Kijing, yang mana hal itu tercantum dalam Perpres Nomor 56 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Perpres Nomor. 3 tahun 2016 tentang Proyek Strategis Nasional (PSN).
Pelabuhan Kijing Masuk Dalam Daftar PSN
Dengan adanya kegiatan proyek nasional tersebut, maka Pelindo diwajibkan untuk mengurus segala macam perizinannya, termasuk salah satunya adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Namun pihak Pelindo (lewat salah satu orang utusannya) menegaskan untuk tidak membuat IMB dengan alasan bahwa IMB tidak diperlukan untuk proyek Strategis Nasional hanya dengan melihat brosur OSS yang menyatakan "Kepemilikan IMB tidak dipersyaratkan jika Bangunan gedung merupakan proyek pemerintah atau Proyek Strategis Nasional"
 
Salah satu Halaman Booklet OSS
Tentu bagi saya pribadi ini menjadi perdebatan dalam memahami kalimat dalam brosur OSS (Online Single Submission) tersebut. Saya buru-buru mencari atas dasar apa kalimat tersebut dibuat.

Saya mencari dan segera membuka file pdf Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, atau yang biasa disingkat sebagai PPBTSE atau istilah lain yaitu Online Single Submission atau disingkat juga sebagai OSS.

Pasal per pasal saya baca dan mencari perihal Izin Mendirikan Bangunan  terkait dengan Proyek Strategis Nasional. Akhirnya saya ketemu pasal 36. dengan melihat pasal itu saya kaget bukan main.

Pasal 36 OSS
Pada Pasal 36 PP 24/2018 tersebut secara jelas menyatakan bahwa IMB tidak dipersyaratkan untuk penerbitan Izin Usaha dalam hal ini pada pelaksanaan proyek strategis nasional (PSN). Saya ulangi , bahwa IMB tidak dipersyaratkan untuk Izin Usaha. Izin Usaha, bukan Izin Bangunan.

Itu dapat disimpulkan bahwa, IMB Tetap harus dibuat sebagai perizinan Bangunan Gedung yang akan didirikan pada wilayah proyek tersebut.
dan hal ini juga ditegaskan dalam Perpres Nomor 3 tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional, Pasal 14 ayat 1:
"Pembangunan/konstruksi Proyek Strategis Nasional dapat dimulai setelah memperoleh perizinan paling kurang:
a. Penetapan Lokasi atau Izin Lokasi;
b. Izin Lingkungan; dan
c. Izin Mendirikan Bangunan."
Pasal 14 Perpres No 3 Tahun 2016

Komentar