Mengikuti Sosialisasi Online Single Submission (OSS) RBA di Pontianak

Hari ini saya mengikuti acara Sosialisasi Online Single Submission (OSS) RBA di Pontianak, tepatnya di Hotel Mercure, Jl. Ahmad Yani, Kota Pontianak, Kalbar.






  1. Kegiatan acara dimulai dengan Registrasi Peserta 
  2. Semua peserta wajib menjalankan protokol Kesehatan. Sebelum masuk ke ruangan kegiatan, semua peserta melakukan Test Antigen Covid-19 
  3. Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, Kemudian Berdoa Bersama. Setelah itu kata sambutan dari Ketua panitia Penyelenggara. Dilanjutkan dengan penyampaian materi acara. 
  4. Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 
  5. OSS berbasis Risiko Wajib digunakan oleh; Pelaku Usaha, Kementrian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB). 
  6. Online Single Submission (OSS) berbasis Riko memberikan layanan bagi pelaku usaha yang terbagi ke dalam kedua kelompok besar, yaitu Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dan Non Usaha Mikro dan Kecil (Non UMK). 
  7. Usaha Mikro dan Kecil (UMK) adalah usaha milik warga negara Indonesia (WNI), baik orang perseorangan maupun badan usaha, dengan modal usaha maksimal Rp. 5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. 
  8. KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang dipakai pada system OSS RBA adalah KBLI Tahun 2020, dengan 5 digit angka sebagai kode bidang usaha. 
  9. Tingkat Risiko pada OSS RBA terbagi atas; Riko Rendah, Risiko Menangah Rendah, Risiko Menengah Tinggi dan Risiko Tinggi. Untuk usaha dengan Risiko Rendah dan Menengah Rendah, tidak dilakukan verifikasi. Sedangkan pada risiko Menengah Tinggi dan Tinggi dilakukan verfikasi. 
  10. Produk Perizinan yang diterbitkan oleh OSS RBA untuk Riko Rendah adalah Nomor Induk Berusaha (NIB), Menengah Rendah dan Menengah Tinggi adalah NIB dan Sertifikat Standar (SS) sedangkan pada Risiko Tinggi adalah NIB, Izin dan SS (Jika dibutuhkan).

Komentar