Asistensi Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Rabu, 9 Maret 2022

Bersama Bagian Organisasi Sekretariat Daerah dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mempawah mengikuti Kegiatan Asistensi Penyelenggaraan Pelayanan Publik.Dari DPMKUKMPTSP Kabupaten Mempawah dihadiri oleh Fungsional Analis Kebijakan Bidang Perizinan dan Non Perizinan, Freddy Hernawan, S.Kom dan Iwan Purnawady, S.H. Lokasi kegiatan yang semula bertempat di Ruang Rapat Wakil Guberbur Kalbar, dipindah ke Ruang rapat Praja II Kantor Gubernur Kalbar.
 
Adapun kegiatan ini guna Menindaklanjuti Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggaraan Pelayanan Publik, dan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik terhadap masyarakat.






Komentar