Narasumber Dalam Kegiatan Pelatihan Berbasis Kompetensi oleh LLK UKM

DPMKUKMPTSP, Rabu 12 Juni 2024 menghadiri kegiatan Pelatihan Berbasis Kompetensi yang diadakan oleh Loka Latihan Kerja Usaha Kecil Menengah (LLK UKM) Dinas Perindustrian, Perdaganagnd an Tenaga Kerja Kabupaten Mempawah.

Foto Bersama di Akhir Kegiatan

Senang sekali dikasih kesempatan menjadi Narasumber dalam materi mekanisme mendaftar Nomor Induk Berusaha (NIB).
Dalam kesempatan kali ini, Saya dan Pak Kurniadi dari Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan DPMKUKMPTSP Kabupaten Mempawah membawakan Materi tentang bagaimana proses mendapatkan Nomor Induk Berusaha sebagai dokumen Izin Usaha dengan Risiko Rendah.

Freddy Hernawan sedang membawakan Materi OSS RBA

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah bukti registrasi atau pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. NIB ini seperti KTP-nya pelaku usaha, baik usaha perseorangan maupun badan.

Dengan NIB, para pelaku usaha sudah tidak perlu lagi seperti dulu mengurus banyak dokumen pendaftaran seperti Surat Keterangan Domisili, SIUP, SITU, atau TDP. Sekarang semua surat-surat tersebut sudah tidak diperlukan lagi, cukup hanya dengan memiliki NIB yang bisa diakses online melalui website Kementerian Investasi atau BKPM RI di www.oss.go.id.

Berdasarkan UU nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (dan telah diganti dengan UU 6 tahun 2023) dan diturunkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, layanan NIB dilakukan berdasarkan tingkat resiko, dan sudah berlaku sejak 4 Agustus 2021.

Untuk mendapatkan NIB, pelaku usaha perlu menyiapkan beberapa dokumen utama seperti NIK atau KTP pelaku usaha, NPWP Pelaku usaha, dan NPWP Badan Usaha (jika badan usaha)1. Selanjutnya, pelaku usaha dapat mengurus NIB secara online melalui www.oss.go.id.

Saya harap materi ini dapat membantu para pelaku usaha di LLK UKM untuk memahami dan menerapkan proses ini dalam usaha mereka.




Komentar