Bahasan dalam kegiatan Rapat Forum Penataan Ruang (FPR) IV Tahun 2025 ini adalah:
- Permohonan Persetujuan KKPR: KBLI 68130 (Kawasan Industri) di Desa Sungai Kunyit Laut dan Desa Sungai Bundung Laut Kecamatan Sungai Kunyit. Oleh PT. Pelindo Solusi Logistik
- Permohonan Persetujuan KKPR KBLI 07293 (Pertambangan Bijih Bauksit) di Desa Toho Ilir, Kec. Toho Oleh PT. Aneka Tambang (ANTAM)
- Permohonan Titik Menara Telekomunikasi yang belum sesuai dengan Rencana Induk Menara Telekomunikasi (Cell Plan) di Desa Sepang, Kec. Toho Oleh PT. Solusi Tunas Pratama.
Dari DPMKUKMPTSP Kabupaten Mempawah dihadiri oleh kepala Dinas (Rudi) dan Penata Perizinan Ahli Madya (Kurniadi).
Pembahasan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari permohonan perusahaan terkait pembangunan infrastruktur menara telekomunikasi yang diajukan untuk memperluas jangkauan layanan jaringan di wilayah tersebut. Namun, berdasarkan hasil telaah awal, lokasi titik menara yang diusulkan belum sepenuhnya sesuai dengan Rencana Induk Menara Telekomunikasi (Cell Plan) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten.
Dalam rapat pembahasan, berbagai aspek teknis dan tata ruang menjadi perhatian utama, termasuk kesesuaian lokasi terhadap Cell Plan, kondisi eksisting wilayah, dampak lingkungan, serta potensi gangguan terhadap infrastruktur dan permukiman warga. Tim juga menekankan pentingnya keselarasan antara rencana pembangunan menara dengan kebijakan penataan ruang daerah agar tidak menimbulkan ketimpangan distribusi menara di masa mendatang.
Melalui pembahasan ini, diharapkan dapat tercapai solusi terbaik yang mengedepankan prinsip efisiensi tata ruang, peningkatan kualitas layanan telekomunikasi, dan kepatuhan terhadap regulasi daerah, sehingga pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten dapat berlangsung tertib, terarah, dan mendukung penguatan infrastruktur digital di wilayah Toho dan sekitarnya.
Komentar
Posting Komentar
Jangan ragu2 untuk komen apa saja. sebab komentar dan feedback dari kamu akan membuat semangat saya untuk menulis lagi :)