Mempawah, Rabu 5 November 2025 Menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri Kesehatan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Digital, dan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara Nomor HK.01.08/MENKES/893/2025, Nomor 4 Tahun 2025, Nomor 400 Tahun 2025, dan Nomor 366 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan di Kabupaten/Kota melalui Mal Pelayanan Publik Digital asional (MPPDN), perlu dilakukan peralihan pemanfaatan MPPDN versi lama ke versi terbaru.
.png)
.png)
.png)
.png)
.png)
.png)
.png)
.png)
.png)
.png)
.png)
.png)
.png)
.png)
.png)
.png)
.png)
Komentar
Posting Komentar
Jangan ragu2 untuk komen apa saja. sebab komentar dan feedback dari kamu akan membuat semangat saya untuk menulis lagi :)