Pontianak – Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Kalimantan Barat menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaporan Program Kerja Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) se-Kalimantan Barat Tahun 2025 pada Rabu, 25 Februari 2026, secara daring melalui Zoom Meeting.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan kewajiban monitoring dan pelaporan perkembangan program kerja TPAKD sebagaimana diamanatkan dalam Radiogram Menteri Dalam Negeri tentang TPAKD, serta Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat dan Surat Keputusan Bupati/Wali Kota se-Kalimantan Barat mengenai pembentukan TPAKD di masing-masing daerah.
Rakor diikuti oleh Sekretaris TPAKD Provinsi Kalimantan Barat dan 14 Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat, yaitu TPAKD Kota Pontianak, Kota Singkawang, Kabupaten Bengkayang, Kapuas Hulu, Kayong Utara, Ketapang, Kubu Raya, Landak, Melawi, Mempawah, Sambas, Sanggau, Sekadau, dan Sintang.
Kegiatan ini bertujuan untuk memetakan perkembangan pelaksanaan program kerja TPAKD Tahun 2025 sekaligus memperkuat sinergi dalam upaya percepatan inklusi keuangan di wilayah Kalimantan Barat. Melalui forum koordinasi ini, diharapkan seluruh TPAKD dapat menyampaikan laporan capaian program, kendala yang dihadapi, serta strategi tindak lanjut guna meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan keuangan formal.
Dengan terselenggaranya Rakor ini, diharapkan koordinasi antara OJK dan TPAKD di seluruh kabupaten/kota semakin solid, sehingga target peningkatan literasi dan inklusi keuangan di Kalimantan Barat dapat tercapai secara optimal dan berkelanjutan.

Komentar
Posting Komentar
Jangan ragu2 untuk komen apa saja. sebab komentar dan feedback dari kamu akan membuat semangat saya untuk menulis lagi :)