Bukti lunas PBB 2007 dan 2008 |
Kemarin saya membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) rumah kami untuk tagihan tahun 2017. ternyata, kami juga ditagihkan Pajak tahun 2007 dan tahun 2008. padahal kami baru mulai menempati rumah itu mulai tahun 2011. Jadi, sebenarnya itu adalah hutang pemilik yang lama (sebelum rumahnya kami beli).
Dari pada setiap tahun ditagih terus, capek juga ditagih terus, yah dan kasihan juga sama pemilik lama, saya lunasi sekalian hutang mereka. So, pada tahun ini saya membayar 3 tahun tagihan PBB. yaitu tahun 2007 (dengan denda), 2008 (dengan denda) dan 2017.