Hari Jumat, 8 September 2017 telah diadakan rapat pembahasan Pemutihan IMB Kabupaten Mempawah. Rapat ini adalah tindak lanjut dari rapat sebelumnya yang diadakan yaitu pada tanggal 31 Agustus 2017. Rapat ini diadakan di ruang rapat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Mempawah.
Rapat menghasilkan kesepakatan / keputusan sebagai berikut:
Rapat menghasilkan kesepakatan / keputusan sebagai berikut:
- Perlu adanya point tambahan dalam surat pernyataan yang menyatakan bahwa tanah tidak sedang dalam sengketa.
- Perlu konsultasi ke Bagian Hukum perihal bahasa hukum pengurangan retribusi pemutihan IMB. Karena dianggap bias, apakah persentase itu adalah pengurangan atau nilai yang harus dibayar sebagai retribusi?
Komentar
Posting Komentar
Jangan ragu2 untuk komen apa saja. sebab komentar dan feedback dari kamu akan membuat semangat saya untuk menulis lagi :)