Senin, 12 Oktober 2026, Pagi itu ada berita bahwa sebuah "lembaga" keuangan yang akan didemo oleh Masyarakat. Masyarakat merasa keberatan, lalu akan berdemo di depan DPRD Kabupaten Mempawah. Entah apa kasusnya saya nggak tahu. Dari hal itu, ada muncul kemungkinan pertanyaan dari Dewan kepada Kepala Dinas "Apa saja dokumen yang diperlukan sebagai syarat Perizinan Usaha sektor Keuangan?"
![]() |
| Dokumentasi Kegiatan Rapat |
Berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) dan (2) PP 28 Tahun 2025:
**Pasal 5**
**(1)**
Penyelenggaraan PB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dan/atau
PB UMKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c meliputi sektor:
a. kelautan dan
perikanan;
b.
pertanian;
c.
kehutanan;
d. energi dan
sumber daya mineral;
e.
ketenaganukliran;
f.
perindustrian;
g. perdagangan
dan metrologi legal;
h. pekerjaan
umum dan perumahan rakyat;
i.
transportasi;
j. kesehatan,
obat, dan makanan;
k. pendidikan
dan kebudayaan;
l.
pariwisata;
m.
keagamaan;
n. pos,
telekomunikasi, dan penyiaran; dan
o. pertahanan
dan keamanan.
a. ekonomi kreatif;
b. informasi geospasial;
c. ketenagakerjaan;
d. perkoperasian;
e. penanaman modal;
f. penyelenggaraan sistem dan
transaksi elektronik; dan
g. lingkungan hidup.
Artinya Semua izin usaha di sektor jasa keuangan diatur dan
diterbitkan secara eksklusif oleh otoritas khusus, yaitu OJK (Otoritas Jasa
Keuangan) atau Bank Indonesia (BI), bukan melalui Kementerian Investasi/BKPM
selaku pengelola OSS.
Jalur Pengurusan Izin Jasa Keuangan
Sektor keuangan memiliki regulasi yang sangat ketat (highly
regulated). Pengurusan izinnya dibagi berdasarkan jenis industrinya:
1. Melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
OJK mengurus seluruh perizinan
untuk lembaga keuangan bank maupun non-bank. Proses perizinan biasanya
dilakukan secara digital melalui sistem e-Licensing OJK (aplikasi Sistem
Informasi Perizinan dan Registrasi Terintegrasi / SPRINT).
• Perbankan: Bank Umum dan Bank
Perekonomian Rakyat (BPR/BPRS).
• Pasar Modal: Manajer investasi,
perusahaan efek, dan emiten.
• Perasuransian & Dana
Pensiun: Perusahaan asuransi, pialang asuransi, dan pengelola dana pensiun.
• Lembaga Pembiayaan: Perusahaan
leasing (multifinance) dan perusahaan modal ventura.
• Lembaga Keuangan Mikro (LKM):
Termasuk koperasi yang bertransformasi menjadi LKM resmi.
• Fintech & Inovasi Keuangan:
Peer-to-peer (P2P) lending dan crowdfunding.
2. Melalui Bank Indonesia (BI)
Bank Indonesia memegang otoritas
penuh terhadap sistem pembayaran. Pengajuan izinnya dilakukan melalui portal
e-Licensing Bank Indonesia.
• Penyedia Jasa Pembayaran (PJP):
Dompet digital (e-wallet), payment gateway, dan perusahaan transfer dana.
• Penyelenggara Infrastruktur
Sistem Pembayaran (PIP): Penyedia kliring atau pemukiman transaksi.
• Kegiatan Usaha Penukaran Valuta
Asing (KUPVA): Tempat penukaran uang (money changer) non-bank.
![]() |
| Infografis Izin Usaha Jasa Keuangan (Non-OSS) |
Tahapan Umum Pengurusan Izin Sektor Keuangan
Meskipun tidak lewat OSS, pelaku
usaha jasa keuangan harus melewati tahapan yang sangat berlapis:
- Pendirian Badan Hukum: Membuat Akta Notaris pendirian PT atau Koperasi. Mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham (AHU Online).
- Permohonan Izin Prinsip (Tahap Persiapan): Mengajukan permohonan ke OJK/BI untuk persetujuan pendirian awal. Menyerahkan dokumen rancangan kerja, analisis pasar, dan bukti modal disetor minimal.
- Penilaian Kemampuan dan Kepatuhan (Fit and Proper Test): Para pemegang saham, direksi, dan komisaris wajib lulus uji kelayakan di OJK/BI untuk memastikan rekam jejak mereka bersih dari tindak pidana keuangan.
- Pemeriksaan Kesiapan Operasional: OJK/BI akan melakukan verifikasi fisik ke kantor, mengecek sistem IT/keamanan cyber, dan kesiapan SOP kerja.
- Penerbitan Izin Usaha: Setelah semua syarat terpenuhi, OJK/BI mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Izin Usaha resmi.


Komentar
Posting Komentar
Jangan ragu2 untuk komen apa saja. sebab komentar dan feedback dari kamu akan membuat semangat saya untuk menulis lagi :)