![]() |
| Rudi, S.S.T.P.,M.A dan Kurniadi, SE |
Kegiatan rapat dilaksanakan di Aula Rimbawan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, Jalan Sultan Abdurrahman Nomor 137 Pontianak, dan diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat.
Rapat ini merupakan bagian dari proses penyempurnaan dokumen lingkungan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan Industri Pupuk Buatan Campuran Hara Makro Primer yang berlokasi di Kelurahan Sungai Dungun, Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah.
Dalam forum tersebut, berbagai perangkat daerah provinsi dan kabupaten, tim ahli, serta perwakilan perusahaan dan konsultan penyusun dokumen lingkungan turut memberikan saran, masukan, dan tanggapan terhadap substansi dokumen ANDAL serta RKL-RPL. Pembahasan dilakukan secara teknis dan komprehensif guna memastikan bahwa rencana pengembangan industri telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Kehadiran Kepala DPMKUKMPTSP Kabupaten Mempawah merupakan bentuk dukungan terhadap investasi yang tetap memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan, kepastian perizinan berusaha, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Melalui pembahasan ini diharapkan dokumen lingkungan yang disusun dapat memenuhi standar kelayakan lingkungan sehingga rencana pengembangan industri dapat berjalan selaras antara pertumbuhan ekonomi daerah dan perlindungan lingkungan hidup.

Komentar
Posting Komentar
Jangan ragu2 untuk komen apa saja. sebab komentar dan feedback dari kamu akan membuat semangat saya untuk menulis lagi :)