Hari Senin, 13 April 2026, saya kedatangan seorang tamu. Namanya Muslim.
Ia memperkenalkan dirinya sebagai Ketua Aliansi Mahasiswa Mempawah sekaligus Ketua Ikatan Kekeluargaan Mahasiswa Pelajar Indonesia Sulawesi Selatan. Sebelum pertemuan itu terjadi, Muslim terlebih dahulu menghubungi saya melalui pesan singkat di WhatsApp. Ia menyampaikan keinginannya untuk bertemu, setelah mendapatkan arahan dari Kepala Dinas.
Kebetulan, pada hari yang sama, Kepala Dinas sedang tidak berada di tempat karena ada kegiatan di Pontianak. Pesan itu saya terima di tengah waktu rehat. Saya membalas bahwa saya siap untuk bertemu dan memberikan penjelasan yang dibutuhkan. Karena waktunya masih tanggung—saya belum selesai beristirahat dan menunaikan salat—kami sepakat untuk bertemu pukul 13.00 WIB.
Siang itu, kami pun bertemu di kantor.
Dari perbincangan awal, saya menangkap bahwa kedatangannya bukan tanpa alasan. Ada satu persoalan yang sedang menjadi perhatian masyarakat di Kabupaten Mempawah, yaitu terkait aktivitas sebuah perusahaan, PT Unicoco. Keluhan warga sekitar telah mencuat, bahkan sempat menjadi perbincangan luas.
Sebagai representasi mahasiswa dan bagian dari masyarakat yang peduli, Muslim merasa perlu mencari informasi yang utuh dan berimbang. Ia memilih datang ke DPMKUKMPTSP sebagai instansi penyelenggara perizinan untuk mendapatkan penjelasan langsung dari sumbernya.
Pertanyaan yang diajukan cukup mendasar namun penting: bagaimana sebenarnya status dan mekanisme perizinan perusahaan tersebut?
Saya mencoba menjelaskan secara bertahap. Dimulai dari perizinan dasar, yang menjadi fondasi utama sebuah kegiatan usaha hingga perizinan operasional yang memungkinkan perusahaan menjalankan aktivitasnya secara sah. Diskusi kami berlangsung cukup panjang. Tidak hanya tanya jawab, tetapi juga saling bertukar pemahaman tentang bagaimana sistem perizinan bekerja di lapangan.
Dari raut wajah dan responsnya, saya melihat bahwa perlahan ia mulai memahami bahwa perizinan bukan sekadar “ada atau tidak ada”, tetapi sebuah proses yang memiliki tahapan, aturan, dan keterkaitan antar instansi.
Setelah pertemuan itu selesai, Muslim tidak berlama-lama. Ia segera melanjutkan langkahnya menuju Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mempawah. Sebuah langkah lanjutan yang menurut saya penting karena persoalan seperti ini memang tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan banyak sektor.
Siang itu, saya kembali diingatkan bahwa di balik setiap izin yang terbit, ada harapan masyarakat yang ingin didengar, ada kekhawatiran yang perlu dijelaskan, dan ada tanggung jawab yang harus dijaga.
Dan mungkin, tugas kita bukan hanya menerbitkan izin, tetapi juga memastikan bahwa setiap prosesnya bisa dipahami oleh mereka yang terdampak.
Link Berita terkait:
Komentar
Posting Komentar
Jangan ragu2 untuk komen apa saja. sebab komentar dan feedback dari kamu akan membuat semangat saya untuk menulis lagi :)