Rapat Koordinasi dan Evaluasi BUMDes: Mendorong Kemudahan Perizinan Berusaha dan Peningkatan Ekonomi Desa

Mempawah, 20 Agustus 2026 — JF Penata Perizinan Ahli Muda, Freddy Hernawan, S.Kom., ditugaskan sebagai narasumber dalam kegiatan Rapat Koordinasi dan Evaluasi BUMDes melalui Pemeringkatan dan Kemudahan Perizinan Berusaha (NIB) demi Peningkatan Ekonomi Desa.


Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Mempawah sebagai bagian dari upaya mendorong penguatan kapasitas dan tata kelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), termasuk dalam aspek legalitas dan kemudahan perizinan berusaha.


Dalam kegiatan tersebut, Freddy Hernawan menyampaikan materi mengenai pentingnya Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi BUMDes sebagai salah satu instrumen penting dalam membangun legalitas dan kepastian hukum kegiatan usaha. Kepemilikan NIB juga menjadi bagian penting dalam mendukung BUMDes agar dapat menjalankan kegiatan usahanya secara lebih tertib, mudah mendapatkan akses layanan pemerintah, serta meningkatkan kepercayaan dalam menjalin kerja sama dengan berbagai pihak.

Freddy menyampaikan apresiasi atas kesempatan yang diberikan untuk turut berkontribusi dalam kegiatan tersebut. Menurutnya, kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antarlembaga dalam memberikan pelayanan dan pendampingan kepada masyarakat, khususnya para pengelola BUMDes.

“Alhamdulillah, saya sangat senang dan mengapresiasi undangan untuk menjadi narasumber dalam kegiatan ini. Bagi kami sebagai Penata Perizinan, salah satu tugas dan fungsi yang kami emban adalah memberikan penyuluhan dan pendampingan terkait perizinan kepada masyarakat. Karena itu, kegiatan seperti ini merupakan bagian dari karya dan bakti kami dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Dinas Sosial, PPPA, PMPD Kabupaten Mempawah yang telah membuka ruang kolaborasi dan sinergi melalui kegiatan tersebut.

Antusiasme peserta terlihat selama kegiatan berlangsung. Hal tersebut ditunjukkan dengan banyaknya pertanyaan dan diskusi yang disampaikan oleh peserta, terutama terkait proses penerbitan NIB, kegiatan usaha BUMDes, serta berbagai hal teknis dalam pemenuhan aspek perizinan berusaha.

Berbagai pertanyaan tersebut dapat dijelaskan secara rinci sehingga diharapkan para peserta memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai pentingnya legalitas usaha dan tahapan yang perlu dilakukan dalam memenuhi ketentuan perizinan berusaha.

Melalui kegiatan koordinasi dan evaluasi ini, diharapkan pengelolaan BUMDes di Kabupaten Mempawah semakin baik, profesional, dan mampu berkembang menjadi salah satu penggerak perekonomian masyarakat desa.

Legalitas usaha yang tertib, termasuk kepemilikan NIB, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus membuka peluang yang lebih luas bagi BUMDes untuk mengembangkan usaha, membangun kemitraan, meningkatkan daya saing, dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat desa.

“Semoga BUMDes yang ada di Kabupaten Mempawah semakin maju, berkembang dan sukses dalam menjalankan usahanya, sehingga benar-benar dapat menjadi kekuatan ekonomi desa dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Aamiin,” tutup Freddy.

Komentar