Ketika Sebuah Jawaban Dianggap Salah, dan Publik Memilih Bersuara

Hari itu istri saya memberi tahu bahwa ada sebuah postingan di Instagram resmi SMA Negeri 1 Pontianak tentang seorang siswi yang dianggap salah oleh juri dalam sebuah lomba cerdas cermat. Padahal, jika diperhatikan, jawabannya terdengar sama persis dengan peserta lain yang justru dinyatakan benar. Postingan tersebut dapat dilihat pada akun Instagram resmi sekolah di: Instagram SMA Negeri 1 Pontianak Awalnya saya tidak terlalu menghiraukan postingan itu. Saya menganggap hal seperti ini mungkin saja terjadi dalam sebuah perlombaan. Bisa jadi juri salah mendengar di awal jawaban, ada faktor kelelahan, kurang fokus, atau hal-hal lain yang memang tidak terlihat oleh penonton ketika perlombaan berlangsung.

Rapat Keempat Pembahasan Pemutihan IMB

Pada Hari Selasa, tanggal 3 Oktober 2017 telah diadakan rapat lanjutan pembahasan Pemutihan IMB Kabupaten Mempawah. Rapat pembahasan kali ini khusus membahas mengenai:

  1. SK Tim Teknis Pemutihan IMB
  2. Kapan Sosialisasi Pemutihan IMB dimulai?
  3. Format Pemotongan Retribusi Pemutihan IMB
  4. Formulir Permohonan, Surat Pernyataan, Surat Kuasa (bagi yang dikuasakan)
  5. Dukungan anggaran dari APBD








Rapat menghasilkan kesepakatan / keputusan sebagai berikut:

  1. Susunan keanggotaan Tim Pemutihan IMB tetap berisi unsur jabatan personal / pejabat, bukan nomenklatur bidang. Saran dari Kepala Dinas Perhubungan dan LH, ditambahkan 1 (satu) kabid yakni Kabid Perhubungan.
  2. Penamaan Pelaksana Point 11, “Camat Kabupaten Mempawah” di dalam (Lampiran) Tim Pemutihan IMB diubah menjadi “Camat Se-Kabupaten Mempawah”
  3. Jadwal sosialisasi pemutihan IMB perlu dikoordinasikan kembali ke kecamatan untuk penyesuaian.
  4. Format dan besaran perhitungan retribusi Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah disepakati bersama. Nilai retribusi yang disetor yaitu berupa persentase sesuai pasal 7, Perbup 31 Tahun 2017. Namun demikian ada sedikit perubahan, yaitu menghilangkan kata “pengurangan” pada Ayat 2, Pasal 7 Perbup 31 Tahun 2017. Apakah hal ini perlu dibuatkan peraturan perubahan atau bisa langsung dilaksanakan?
  5. Format IMB Pemutihan, Formulir Permohonan, persyaratan pengajuan IMB Pemutihan, Surat pernyataan sudah sesuai dan disepakati.
  6. Dukungan anggaran Pemutihan IMB yang diajukan sebesar 50 juta dalam APBD Perubahan, tidak terakomodir dalam anggaran ABPD Perubahan TA. 2017, namun demikian implementasi perbup 31 tahun 2017 tetap dilaksanakan.

Komentar