Pada Hari Selasa, tanggal 3 Oktober 2017 telah diadakan rapat lanjutan pembahasan Pemutihan IMB Kabupaten Mempawah. Rapat pembahasan kali ini khusus membahas mengenai:
Rapat menghasilkan kesepakatan / keputusan sebagai berikut:
- SK Tim Teknis Pemutihan IMB
- Kapan Sosialisasi Pemutihan IMB dimulai?
- Format Pemotongan Retribusi Pemutihan IMB
- Formulir Permohonan, Surat Pernyataan, Surat Kuasa (bagi yang dikuasakan)
- Dukungan anggaran dari APBD
Rapat menghasilkan kesepakatan / keputusan sebagai berikut:
- Susunan keanggotaan Tim Pemutihan IMB tetap berisi unsur jabatan personal / pejabat, bukan nomenklatur bidang. Saran dari Kepala Dinas Perhubungan dan LH, ditambahkan 1 (satu) kabid yakni Kabid Perhubungan.
- Penamaan Pelaksana Point 11, “Camat Kabupaten Mempawah” di dalam (Lampiran) Tim Pemutihan IMB diubah menjadi “Camat Se-Kabupaten Mempawah”
- Jadwal sosialisasi pemutihan IMB perlu dikoordinasikan kembali ke kecamatan untuk penyesuaian.
- Format dan besaran perhitungan retribusi Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah disepakati bersama. Nilai retribusi yang disetor yaitu berupa persentase sesuai pasal 7, Perbup 31 Tahun 2017. Namun demikian ada sedikit perubahan, yaitu menghilangkan kata “pengurangan” pada Ayat 2, Pasal 7 Perbup 31 Tahun 2017. Apakah hal ini perlu dibuatkan peraturan perubahan atau bisa langsung dilaksanakan?
- Format IMB Pemutihan, Formulir Permohonan, persyaratan pengajuan IMB Pemutihan, Surat pernyataan sudah sesuai dan disepakati.
- Dukungan anggaran Pemutihan IMB yang diajukan sebesar 50 juta dalam APBD Perubahan, tidak terakomodir dalam anggaran ABPD Perubahan TA. 2017, namun demikian implementasi perbup 31 tahun 2017 tetap dilaksanakan.
Komentar
Posting Komentar
Jangan ragu2 untuk komen apa saja. sebab komentar dan feedback dari kamu akan membuat semangat saya untuk menulis lagi :)