Penguatan Pengawasan Pangan Olahan Industri Rumah Tangga melalui Implementasi Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2024

Kamis 9 Oktober 2025, Dalam rangka meningkatkan jaminan mutu dan keamanan pangan olahan yang diproduksi oleh Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP), Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) telah menetapkan Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).

Menghadiri Webinar

Peraturan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem pengawasan pre-market terhadap produk pangan olahan industri rumah tangga (PIRT). Melalui penerapan aturan tersebut, setiap produk pangan yang beredar di masyarakat diharapkan dapat memenuhi standar keamanan, mutu, dan kelayakan konsumsi sesuai ketentuan yang berlaku.

Agar implementasi kebijakan ini berjalan optimal, diperlukan sinergi yang kuat antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam hal ini, peran aktif Dinas Kesehatan serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di tingkat kabupaten/kota menjadi sangat penting. Kedua instansi ini berperan dalam melakukan pendampingan, pembinaan, serta pengawasan terhadap pelaku usaha IRTP dalam memenuhi komitmen produksinya.

Kolaborasi antara Badan POM dan Pemerintah Daerah diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap pangan PIRT, melindungi konsumen dari potensi risiko kesehatan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk pangan lokal. Dengan sistem pengawasan yang lebih baik, produk pangan rumah tangga Indonesia akan memiliki daya saing yang lebih tinggi di pasar nasional maupun regional.

Sebagai bagian dari upaya penguatan kapasitas dan peningkatan pemahaman teknis di tingkat daerah, Badan POM melalui Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Pangan Olahan menyelenggarakan kegiatan Webinar SAPA SPP-IRT (Diskusi Sadar Pangan Aman Seputar Penerbitan SPP-IRT) dengan topik: “Pengawasan Produk Tidak Sesuai untuk Mendapatkan SPP-IRT.”

Melalui kegiatan ini, Badan POM mendorong peningkatan pemahaman para pemangku kepentingan terkait tata cara penerbitan SPP-IRT, sekaligus memperkuat koordinasi lintas sektor dalam mewujudkan sistem pengawasan pangan olahan rumah tangga yang aman, berkualitas, dan terpercaya.

Komentar