Dulu sekitar tahun 2008 terbentuk dan terlaksana dengan nama Kantor Pelayanan Terpadu yang disingkat dengan KPT. Namun efektif beroperasi mulai tahun 2009. Waktu itu jumlah perizinan yang ditangani berjumlah 14 buah. Saya masih simpan data2 Izin nya termasuk daftar SOP nya. Masih lengkap.
Jumlah pelayanan Izin di 2009 |
Namun setelah masuk ke tahun 2011, nama kantor kami KPT berubah menjadi KPMPT, karena “urusan” Penanaman Modal, dimasukkan ke dalam KPT, sehinga nama kantornya menjadi “Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu”. Dari KPT menjadi KPMPT, dari 3 huruf menjadi 5 huruf.
Di awal kegiatan KPMPT dari tahun 2011 hingga 2014, jumlah perizinan berkurang satu, menjadi 13, yaitu Izin Prinsip Bupati yang dianggap sama penamaannya dengan Izin Prinsip pada Penanaman Modal, namun ditambah beberapa perizinan untuk urusan (SEKSI) Penanaman Modal dengan beberapa jenis perizinan.
Jumlah Izin tahun 2013 |
Masih menggunakan nama KPMPT, di tahun 2015 jumlah jenis perizinan bertambah, yaitu sebanyak 44 jenis izin. Jumlah perizinan yang dilayani di KPMPT ada sedikit perubahan, dikarena kebijakan kementrian hingga tahun 2016.
Jumlah Pelayanan Perizinan di tahun 2015 |
Di tahun 2017 KPMPT naik “Grade”. Yang sebelumnya berstatus “Kantor” kemudian berubah menjadi “Dinas”. Namun, ditambah satu urusan bidang, yaitu Koperasi dan UKM. Sehingga Nama Dinas nya menjadi “Dinas Penanaman Modal, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu” disingkat dengan DPMKUKMPTSP.
Di tahun 2020 nanti, DPMKUKMPTSP akan menjalankankan lebih banyak lagi perizinan, sehingga totalnya kelak menjadi 71 buah perizinan.
Jumlah Pelayanan Perizinan 2020 |
Entahlah, ini berita baik atau berita sedih. Hanya waktu yang bisa menjawabnya. Hanya perlu diketahui, bahwa sejak Berubah nama KPMPT ke DPMKUKMPTSP, jumlah SDM di bidang perizinan tidak bertambah. Tentu hal itu tidak berimbang dengan jumlah perizinannya.
Inti dari cerita diatas, yang ingin saya sampaikan adalah, walau “PTSP” bukan sebuah “urusan”, tetapi yang menyukai nya banyak, ada Kemendagri dan BKPM. Soal PTSP Mereka Rebutan, hal itu bisa terlihat dari kebijakan2 yang mereka terbitkan terkait PTSP.
Inti dari cerita diatas, yang ingin saya sampaikan adalah, walau “PTSP” bukan sebuah “urusan”, tetapi yang menyukai nya banyak, ada Kemendagri dan BKPM. Soal PTSP Mereka Rebutan, hal itu bisa terlihat dari kebijakan2 yang mereka terbitkan terkait PTSP.
Karena PTSP (dari yang Namanya KPT, kemudian KPMPT lalu DPMKUKMPTSP) terlihat seksi dan cantik, dikasih asupan perhatian yang begitu banyak sehingga tidak disadari bahwa PTSP sekarang menjadi semakin gendut. Yah gendut dari segi Namanya yang semakin panjang dan sulit untuk diingat masyarakat, dan juga semakin gendut jumlah “urusan pelayanan” dan birokrasinya. Saya khawatir hal itu tidak sehat. Selamat berfikir.
Komentar
Posting Komentar
Jangan ragu2 untuk komen apa saja. sebab komentar dan feedback dari kamu akan membuat semangat saya untuk menulis lagi :)