Kemarin dapat kabar dari teman di Bidang PBJ Kabupaten Mempawah, bahwa ada proses verifikasi terkait dokumen Perizinan Berusaha (PB) bagi penyedia barang dan jasa untuk pemerintah. Dari situ saya mulai mencari-cari informasi yang menjadi landasan hukum pelaksanaan proses verifikasi tersebut.
Alhamdulillah ketemu. mereka menggunakan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia. Bagi kami ini sangat bagus. Artinya teman-teman teknis sudah mulai bergerak terkait pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) ini.
Terkait itu memang ada di System OSS diharuskan melakukan proses verifikasi oleh Tim Teknis permohonan Sertifikat Standar (Risiko Menengah Tinggi) dalam hal KBLI Jasa Konstruksi. Ini bagus, penegasan LKPP dalam hal verifikasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) di OSS memang perlu dilakukan. Ini akan menambah "gagah" Perizinan.

Komentar
Posting Komentar
Jangan ragu2 untuk komen apa saja. sebab komentar dan feedback dari kamu akan membuat semangat saya untuk menulis lagi :)