Senin, 18 Mei 2026. Seusai apel pagi di kantor, seperti biasa saya pulang sebentar ke rumah. Pagi itu terasa berjalan normal seperti hari-hari kerja biasanya. Namun, belum lama saya sampai di rumah, telepon dari Kepala Dinas tiba-tiba masuk.
“Freddy, tolong wakilkan saya dulu ke rapat. Surat undangannya saya kirim lewat WA,” ujar Pak Rudi di seberang telepon dengan nada tergesa.
“Baik, Pak,” jawab saya singkat.
Telepon pun langsung ditutup. Dari nada bicaranya, saya tahu beliau sedang benar-benar buru-buru.
Saya segera kembali ke kantor dengan niat mencetak surat undangan rapat terlebih dahulu. Namun ternyata, sesampainya di kantor, komputer justru sedang hang. Saya sempat menunggu beberapa saat, tetapi tidak kunjung bisa digunakan.
Akhirnya saya berpikir, daripada terlambat menghadiri rapat, lebih baik langsung berangkat saja meskipun tanpa membawa lembar undangan. Saya hanya membawa selembar kertas kecil untuk mencatat poin-poin penting rapat nantinya.
Sesampainya di Kantor Bupati Mempawah, saya bertanya kepada salah satu anggota Satpol PP yang sedang berjaga.
“Oh, masih menunggu di ruangan sebelah ini, Pak,” ujarnya sambil menunjuk sebuah pintu tertutup.
![]() |
| Pak Eko Sedang Menunggu Rapat Dimulai |
Saya pun masuk ke ruangan tersebut. Di dalam sudah ada beberapa tamu yang hadir. Saya melihat Pak Eko duduk di tengah ruangan.
“Belum mulai ya, Pak?” tanya saya.
“Iya, masih ada yang ditunggu,” jawabnya singkat.
Tidak lama kemudian, kami semua diarahkan berpindah ke ruangan di lantai atas, yakni Ruang Junjung Titah.
Sekitar pukul 10.36 WIB, rapat akhirnya dimulai. Rapat dibuka dan dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah, Ismail. Setelah pembukaan dari Pak Sekda, pembahasan kemudian dilanjutkan oleh Ketua DAD (Dewan Adat Dayak) Kabupaten Mempawah yang menyampaikan maksud dan tujuan audiensi.
Dalam pertemuan tersebut, DAD menyampaikan berbagai aspirasi terkait Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Palm Agro Makmur yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit.
Suasana rapat berlangsung cukup serius. Berbagai masukan dan pandangan disampaikan sebagai bahan catatan bersama. Dari pembahasan yang berkembang, muncul pemahaman bahwa persoalan terkait HGU bukan sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten. Untuk memberikan jawaban yang lebih tepat dan komprehensif, diperlukan keterlibatan pihak ATR/BPN sebagai instansi yang memiliki kewenangan di bidang pertanahan.
Karena itu, disepakati bahwa persoalan ini perlu dibahas kembali dalam pertemuan selanjutnya dengan menghadirkan pihak ATR/BPN. Bahkan jika diperlukan, pihak PT Palm Agro Makmur juga akan diundang agar pembahasan dapat berlangsung lebih terbuka dan menyeluruh.


Komentar
Posting Komentar
Jangan ragu2 untuk komen apa saja. sebab komentar dan feedback dari kamu akan membuat semangat saya untuk menulis lagi :)